INFORMASI LAYANAN
Sistem Informasi Desa (SID) merupakan sebuah platform yang digunakan oleh pemerintah desa untuk mengelola data dan informasi pendukung perencanaan dan penganggaran yang berbasis data atau bukti. Pengembangan SID bertujuan mendorong perbaikan tata kelola desa melalui perencanaan dan penganggaran yang lebih baik dan inklusif, sehingga akan bermanfaat bagi masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan sebagaimana diamanatkan oleh UU Desa. Tata kelola desa tersebut berpedoman pada prinsip partisipatif, akuntabel, inklusif, dan berkelanjutan. A. Dasar Hukum Pelaksanaan SID Beberapa peraturan perundangan mengamanatkan pelaksanaan pengembangan SID. Secara lebih luas, peraturan perundangan juga mengatur adanya data dan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat di desa dan secara berkala diperbarui, dikelola oleh desa, dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 mewajibkan pemerintah pusat dan daerah mengembangkan Sistem Informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Pasal 86 ayat 2, 4, dan 5 UU Desa menyatakan bahwa Sistem Informasi Desa ini meliputi data desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. SID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada 391 dan 393 mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan informasi, yang terdiri atas: 1. Informasi pembangunan daerah, yang memuat kondisi geografis, demografis, dan sosial ekonomi. 2. Informasi keuangan daerah, yang memuat informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan. Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia juga mendorong pengumpulan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, data juga perlu mudah diakses dan dibagipakaikan sehingga diperlukan perbaikan tata kelola data. Prinsip dalam implementasi Satu Data Indonesia yaitu harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memiliki kaidah interoperabilitas (saling hubung dan saling guna) data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia terdiri atas perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data, yang dilakukan oleh wali data, melalui portal Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Permendagri No. 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal di Desa mengamanatkan desa untuk mengelola data kependudukan. Desa wajib memberikan layanan kepada masyarakat dengan berbasis pada data tersebut. Di samping itu, Peraturan Menteri Desa No. 21/2020 tentang Pedoman Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengamanatkan desa untuk melakukan penargetan sesuai indikator Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, sehingga SID yang andal dengan data-data yang terkelola dengan baik sangat dibutuhkan oleh desa. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa regulasi telah mewajibkan desa untuk dapat mengelola data dan informasi dalam suatu infrastruktur sistem informasi yang juga dapat diakses oleh masyarakat luas. Selain itu, regulasi telah mengatur berbagai jenis data yang harus disediakan dan dikelola oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan. B. Pendekatan Implementasi Pengembangan SID Pengembangan SID harus disesuaikan dengan konteks, tujuan, mekanisme, dan situasi di wilayah provinsi atau kabupaten/kota masing-masing. Pengembangan SID yang didorong dari tingkat provinsi dapat mempercepat implementasi SID secara masif di seluruh desa di provinsi tersebut sebagaimana yang terjadi di Provinsi Aceh dengan Sistem Informasi Gampong (SIGAP) dan di Papua Barat melalui Sistem Administrasi Informasi Kampung Plus (SAIK+). Hal ini berarti bahwa kebijakan dan regulasi diatur oleh provinsi, serta bahwa sumber pembiayaan dari provinsi dapat diadakan, selain dari kabupaten dan desa sendiri. Selain itu, model SID yang didorong dari provinsi memberikan juga peluang untuk perencanaan pengembangan SID yang lebih terintegrasi dari tingkat desa hingga provinsi. Di beberapa lokasi lainnya, pengembangan SID dilakukan mulai dari tingkat kabupaten seperti yang terjadi di Kabupaten Pekalongan dengan Kajen Satu Data, Sistem Administrasi Informasi Desa (SAID) di Kabupaten Bondowoso, Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) di Kabupaten Pacitan, Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (SIKAT) di Kabupaten Lumajang, Sistem Informasi Administrasi Desa dan Kelurahan (SIADEK) di Kabupaten Bantaeng, dan Sistem Informasi Orang Papua (SIO Papua). Peraturan Bupati menjadi payung kebijakan utama dalam implementasi pengembangan SID. Pemerintah kabupaten melalui peraturan bupati juga dapat membentuk tim atau forum di tingkat kabupaten yang bertanggung jawab atas pengembangan SID di seluruh desa serta keterhubungannya dengan sistem lain supradesa. Di Kabupaten Lombok Timur, pengembangan SID dilakukan secara organik dari desa. Pemerintah desa secara langsung bekerja sama dengan komunitas setempat yang berfokus pada isu teknologi dan data untuk membangun dan mengelola SID sebagai basis perencanaan dan penganggaran. Dalam sudut pandang kelembagaan, komitmen kepala desa dan adanya champion aparat desa yang memiliki minat terhadap teknologi informasi menjadi kunci keberhasilan pengembangan dan pengelolaan SID. Dari keberhasilan aplikasi OpenSID di satu desa, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melembagakan praktik baik di tingkat kabupaten, sehingga desa lainnya dapat menerapkan hal yang sama. Ketiga pendekatan pengembangan dan pengelolaan SID di atas menunjukan bahwa terdapat beberapa opsi dalam implementasi SID. Tentu saja, masing-masing pendekatan memiliki kompleksitas dan implikasi yang berbeda, terutama pada dukungan regulasi dan anggaran. Identifikasi aktor kunci, baik di tingkat provinsi, kabupaten, ataupun desa menjadi elemen yang menentukan model yang sesuai untuk diterapkan di suatu daerah. Ketiga model pengembangan SID yang ada ini juga menunjukan bahwa SID tidak dapat menjadi entitas yang berdiri sendiri. Perlu adanya dukungan dari supradesa, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten, bahkan dari pemerintah pusat, atau bahkan pihak ketiga sebagai system developer agar SID dapat memenuhi tujuannya, dan untuk memastikan adanya keterhubungan sistem data dan informasi, serta keberlanjutan pengembangan SID.